Memiliki rumah kontrakan dan menyewakannya terhadap orang
lain ialah hal yang acap kali dilakukan, terpenting jika yang bersangkutan
sudah mempunyai rumah tinggal lainnya sebagai hunian pribadi. Ada banyak orang
yang menjadikan rumah kontrakan sebagai salah satu sumber penghasilannya,
mengingat jumlah uang yang dibuat dari sini dapat saja menempuh puluhan juta
rupiah per tahunnya. Nilai uang sewa ini tentu akan amat tergantung pada
fasilitas dan juga situasi rumah itu sendiri. Kian baik dan strategis lokasi
sebuah rumah kontrakan, maka akan semakin besar juga biaya sewa yang akan
didapat dari rumah hal yang demikian. Artinya, tentu nilai jual rumah itu
sendiri juga tinggi dan terbilang mahal. Bagaimanapun juga, rumah ialah aset
bernilai tinggi yang harganya dapat menempuh ratusan sampai milyaran rupiah,
sehingga amat penting untuk menjaganya dengan perlindungan yang paling
maksimal, salah satunya dengan menggunakan layanan asuransi. Lalu, apakah rumah
kontrakan juga membutuhkan asuransi
?.
Meski tak dihuni sendiri dan justru dikontrakkan terhadap
orang lain, rumah tentu seharusnya tetap dijaga dengan baik. Ada banyak risiko
yang dapat saja terjadi pada aset yang satu ini, sebagian di antaranya pun
dapat saja menimbulkan kerugian dalam jumlah yang besar bagi pemiliknya. Ucap
saja kebakaran atau pun kerusakan yang diakibatkan oleh gempa, tentu saja hal
seperti ini dapat membikin semua bangunan rumah mengalami kerusakan parah.
Bukan dalam jumlah kecil, kerugian yang diakibatkan hal-hal hal yang demikian
dapat saja menempuh ratusan juta rupiah.
Sebagai pemilik rumah, menjaga dan mengelola rumah tentu
menjadi hal yang seharusnya untuk dilakukan. Pemakaian layanan asuransi ialah
opsi yang pas, di mana beragam risiko yang mungkin terjadi pada rumah hal yang
demikian dapat dialihkan ke perusahaan asuransi. Pemilik rumah perlu
mengantisispasi beragam risiko ini sejak permulaan, apalagi rumah hal yang
demikian akan dihuni oleh pihak penyewa dan tak berada dalam pengawasan pemilik
secara penuh.
Tetapi pada kenyataannya, beragam risiko ini bukan hanya
berpotensi merugikan pemilik rumah saja, sebab pihak penyewa juga mempunyai
kepentingan yang sama di sana. Berjenis-jenis aset / barang yang ialah isi
rumah ialah milik penyewa, di mana beragam risiko terhadap barang-barang hal
yang demikian juga penting untuk dikelola dengan baik. Seandainya sebuah risiko
terjadi pada rumah (bangunan) hal yang demikian, maka dapat saja menimbulkan
risiko yang sama pada isi rumah itu sendiri.
Ucap saja kebakaran,
jika terjadi kebakaran pada rumah hal yang demikian, maka bukan hanya
bangunannya saja, tetapi semua barang di dalamnya juga dapat saja ludes
terbakar. Kejadian ini tentu dapat saja menimbulkan kerugian yang cukup besar
bagi pemilik rumah. Tetapi hal ini tentu akan turut menimbulkan kerugian bagi
pihak penyewa, bukan?
Rumah kontrakan membutuhkan perlindungan asuransi yang maksimal, baik itu bagi
pemiliknya maupun bagi pihak yang menyewa dan menempati rumah hal yang
demikian. Pakai layanan asuransi rumah untuk aset yang satu ini, agar beragam
risiko dapat dikelola dengan baik. Membagi premi asuransi ialah opsi yang pas,
mengingat pemilik dan penyewa sama-sama mempunyai kepentingan atas rumah hal
yang demikian.
No comments:
Post a Comment