Kecelakaan kerja yaitu bagian dari risiko yang semestinya
diwaspadai setiap karyawan, lebih-lebih yang berprofesi di bidang yang
mempunyai risiko tinggi. Karyawan semestinya mengerti dan mempunyai pengetahuan
yang cukup dalam mengantisipasi bermacam-macam ragam risiko kecelakaan yang
mungkin saja terjadi.
Salah satu langkah antisipasi yang bisa dilakukan semenjak
dini sebagai pekerja yaitu dengan meniru asuransi. Keuntungannya yaitu karyawan
secara otomatis akan menerima jaminan kecelakaan kerja yang didaftarkan
perusahaan via BPJS Ketenagakerjaan. Keikutsertaan program ini bersifat
semestinya.
Sayangnya, perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan
adakalanya belum mencukupi keperluan. Karena itu, bisa saja Anda memerlukan
asuransi lainnya misalnya asuransi kecelakaan diri atau asuransi lainnya.
Asuransi kecelakaan diri sungguh-sungguh layak bagi yang sering melaksanakan
kegiatan yang rawan cedera atau kecelakaan. Karena asuransi ini memberikan
santunan dikala terjadi cacat dampak kecelakaan kerja, bagus cacat ringan
maupun tetap.
Kala kita masih dipusingkan dengan kedua istilah di atas,
yaitu jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan diri. Dalam kehidupan
sehari-hari, kita sering menyamakan keduanya dengan alasan bahwa tujuan dari
jaminan kecelakaan kerja maupun asuransi kecelakaan diri memanglah sama, yaitu
untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang tak terduga.
Jikalau diperhatikan dari penyelenggara maupun cakupan
risiko yang bisa ditanggung, sangatlah berbeda antara jaminan kecelakaan kerja
dan asuransi kecelakaan diri. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu program
Pemerintah yang diharuskan bagi seluruh karyawan suatu perusahaan. JKK termasuk
program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara asuransi kecelakaan diri yaitu produk yang ditawarkan
pihak negara maupun swasta yang dimaksudkan terhadap orang yang berkeinginan
menerima manfaat lebih dari bermacam-macam ragam proteksi yang ditawarkan.
Perbedaan yang paling mencolok yaitu jika proteksi dari JKK terbatas pada
risiko kecelakaan yang terjadi dalam relasi kerja, asuransi kecelakaan diri
lebih luas dari itu.
Dari seluruh penjelasan di atas, bisa disimpulkan banyak
sekali santunan yang didapatkan dengan meniru JKK. Lebih dari itu jika masih
merasa kurang dengan hanya meniru JKK, tak ada salahnya Anda juga
meregistrasikan diri pada ragam-ragam asuransi lainnya misalnya asuransi
kecelakaan diri. Seluruh itu tentu saja akan membantu meminimalkan atau
mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan kecelakaan yang sama sekali tak
terduga.
No comments:
Post a Comment