Sunday, July 15, 2018

Jaminan Kecelakaan Kerja vs Asuransi Kecelakaan Diri


Kecelakaan kerja yaitu bagian dari risiko yang semestinya diwaspadai setiap karyawan, lebih-lebih yang berprofesi di bidang yang mempunyai risiko tinggi. Karyawan semestinya mengerti dan mempunyai pengetahuan yang cukup dalam mengantisipasi bermacam-macam ragam risiko kecelakaan yang mungkin saja terjadi.

Salah satu langkah antisipasi yang bisa dilakukan semenjak dini sebagai pekerja yaitu dengan meniru asuransi. Keuntungannya yaitu karyawan secara otomatis akan menerima jaminan kecelakaan kerja yang didaftarkan perusahaan via BPJS Ketenagakerjaan. Keikutsertaan program ini bersifat semestinya.


Sayangnya, perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan adakalanya belum mencukupi keperluan. Karena itu, bisa saja Anda memerlukan asuransi lainnya misalnya asuransi kecelakaan diri atau asuransi lainnya. Asuransi kecelakaan diri sungguh-sungguh layak bagi yang sering melaksanakan kegiatan yang rawan cedera atau kecelakaan. Karena asuransi ini memberikan santunan dikala terjadi cacat dampak kecelakaan kerja, bagus cacat ringan maupun tetap.

Kala kita masih dipusingkan dengan kedua istilah di atas, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan diri. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menyamakan keduanya dengan alasan bahwa tujuan dari jaminan kecelakaan kerja maupun asuransi kecelakaan diri memanglah sama, yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang tak terduga.

Jikalau diperhatikan dari penyelenggara maupun cakupan risiko yang bisa ditanggung, sangatlah berbeda antara jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan diri. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu program Pemerintah yang diharuskan bagi seluruh karyawan suatu perusahaan. JKK termasuk program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara asuransi kecelakaan diri yaitu produk yang ditawarkan pihak negara maupun swasta yang dimaksudkan terhadap orang yang berkeinginan menerima manfaat lebih dari bermacam-macam ragam proteksi yang ditawarkan. Perbedaan yang paling mencolok yaitu jika proteksi dari JKK terbatas pada risiko kecelakaan yang terjadi dalam relasi kerja, asuransi kecelakaan diri lebih luas dari itu.

Dari seluruh penjelasan di atas, bisa disimpulkan banyak sekali santunan yang didapatkan dengan meniru JKK. Lebih dari itu jika masih merasa kurang dengan hanya meniru JKK, tak ada salahnya Anda juga meregistrasikan diri pada ragam-ragam asuransi lainnya misalnya asuransi kecelakaan diri. Seluruh itu tentu saja akan membantu meminimalkan atau mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan kecelakaan yang sama sekali tak terduga.

No comments:

Post a Comment

Risiko Kurus Dengan Teh Pelangsing

Teh pelangsing makin populer di kalangan masyarakat Indonesia, lebih-lebih bagi mereka yang mencari sistem instan untuk menerima berat ...